REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Surat Keputusan (SK) Tim Investigasi penyelidikan dugaan ajaran sesat Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, akan ditandatangani pada Selasa (20/6/2023) oleh Gubernur Ridwan Kamil.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Kementerian Agama Wilayah Jabar, tokoh ulama dan pimpinan pondok pesantren di Gedung Sate, Senin (19/6/2023) lalu. Rapat digelar, terkait adanya dugaan penyimpangan Ponpes Al-Zaytun.
Menurutnya, tim investigasi akan dipimpin oleh Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei dalam mengumpulkan bukti otentik, terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.
“Hari ini SK tersebut ditandatangani oleh Pak Ridwan Kamil dan dari tim investigasi itu ketuanya MUI Jabar,” ujar Iip, Selasa (20/6/2023).
Iip mengatakan, untuk mengakselerasi penyelidikan karena waktu ditenggat hanya tujuh hari dan harus selesai pada Selasa pekan depan, tim investigasi melibatkan beberapa unsur aparat penegak hukum (APH) yakni dari kepolisian, TNI dan Kajati. Selain didampingi oleh para pimpinan pondok pesantren.
“Nanti untuk mekanisme kerjanya, tim tersebut ada dua kemungkinan. Bisa datang kesana atau kita akan memanggil pimpinan (Panji Gumilang) Ponpes tersebut dan investigasi itu akan dilakukan selama satu pekan,” paparnya.