Selasa 20 Jun 2023 16:15 WIB

Dewas: Kasus Pungli Libatkan Puluhan Pegawai Rutan KPK

Nilai sementara pungli berdasarkan data Dewas KPK mencapai Rp 4 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Tahanan KPK. Dewas KPK mengungkap temuan adanya pungutan liar di Rutan KPK.
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Ilustrasi Tahanan KPK. Dewas KPK mengungkap temuan adanya pungutan liar di Rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Puluhan pegawai yang mengelola fasilitas lembaga antirasuah tersebut diduga terlibat dalam kasus ini.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Syamsuddin tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah staf yang diduga terlibat. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pengusutan tindak pidana terkait kasus ini kepada KPK.

"Itu sudah tugas penyelidik," ujar Syamsuddin.