Selasa 20 Jun 2023 16:15 WIB

Dewas: Kasus Pungli Libatkan Puluhan Pegawai Rutan KPK

Nilai sementara pungli berdasarkan data Dewas KPK mencapai Rp 4 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Tahanan KPK. Dewas KPK mengungkap temuan adanya pungutan liar di Rutan KPK.
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Ilustrasi Tahanan KPK. Dewas KPK mengungkap temuan adanya pungutan liar di Rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Puluhan pegawai yang mengelola fasilitas lembaga antirasuah tersebut diduga terlibat dalam kasus ini.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Syamsuddin tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah staf yang diduga terlibat. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pengusutan tindak pidana terkait kasus ini kepada KPK.

"Itu sudah tugas penyelidik," ujar Syamsuddin.

Dugaan pungli di Rutan KPK sebelumnya diungkap oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, pada Senin (19/6/2023). Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

"Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pungli ini ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan

"Karena ini sudah tindak pidana," ujar dia.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, sejauh ini pihaknya menemukan nilai pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar. Namun, menurut dia, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ungkap Albertina.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

Dia menambahkan, dugaan pungli di Rutan KPK ini merupakan temuan Dewas. "Tidak ada pengaduan (masyarakat). Jadi, kami di sini ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini. Siapa saja kami tidak pandang, semua yang tidak tertib akan ditertibkan termasuk pungutan di KPK," jelas Albertina.

Albertina melanjutkan, Dewas KPK telah menyerahkan penanganan unsur pidana kasus ini kepada KPK pada 16 Mei 2023. "Masalah kode etiknya itu kewenangan Dewan Pengawas. Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Kalau sudah selesai semua tentu saja teman-teman media akan mengetahui," tutur dia.

Adapun, KPK mengaku tengah menyelidiki dugaan pungli di rutan. Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini bakal ditindak secara tegas.

"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum. Saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa.

Asep mengatakan, Pimpinan KPK langsung memerintahkan dirinya dan jajarannya untuk mengusut dugaan pungli ini usai mendapatkan laporan dari Dewas KPK. Bahkan, ia mengaku, instruksi itu telah disampaikan sejak sebulan lalu.

Asep memastikan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ia menegaskan, KPK tidak memberikan ruang bagi siapapun, termasuk pegawainya melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak ada pegawai KPK yang melakukan tindak pidana korupsi dibiarkan. Akan kita tindak sesuai dengan perbuatannya," tegas Asep.

 

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli - (Republika/Daan Yahya)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement