REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wukuf di Arafah bagi jamaah haji merupakan rukun dari empat rukun haji yang ada. Wukuf merupakan rukun yang penting dan utama dalam pelaksanaan ibadah haji.
Adapun proses pelaksanaan wukuf sebagai berikut sebagaimana dikutip dari buku Mekkah karya Zuhairi Misrawi.
Pertama, berada atau menghadirkan diri di Arafah pada waktu syar'i atau yang telah ditentukan. Ada sedikit perbedaaan pandangan di kalangan ulama mengenai batas waktu syar'i wukuf tersebut.
Menurut Imam Ibnu Hanbal, batas waktu wukuf dimulai sejak fajar hari 9 Dzulhijjah hingga menjelang fajar hari 10 Dzulhijjah, yaitu hari Idul Adha.
Sedangkan, menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanafi, batas waktu wukuf dimulai pada saat tergelincirnya matahari, yakni sekitar waktu Zhuhur hingga menjelang fajar hari 10 Dzulhijjah. Pada intinya, dalam pelaksanaan wukuf hendanya menjalani sebagian dari waktu siang hari, dan sebagian dari waktu malam hari.
Kedua, berada di Arafah untuk bertujuan ibadah, bukan yang lain. Dan disunnahkan menghadap kiblat ketika berdoa dan berzikir.
Ketiga, melaksanakan sholat Zhuhur dan Ashar dengan menggunakan jamak takdim, yakni melaksanakannya pada waktu Zhuhur. Juga meng-qashar kedua sholat tersebut dan masing-masing sholat Zhuhur dan Ashar dikerjakan dua rakaat.
Keempat, dengan terbenamnya matahari, maka dapat dikatakan waktu wukuf telah selesai. Dan telah sempurnalah rukun yang keempat tersebut.
Kelima, kemudian melanjutkan perjalanan ke Muzdalifah.