Selasa 20 Jun 2023 18:22 WIB

Diatur di UU, kejagung Berwenang Menyidik Perkara Korupsi

Jika sudah diatur dengan regulasi maka sudah legal.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung punya kewenangan sesuai UU untuk menyelidiki perkara korupsi. Ilustrasi saat Kejaksaan Agung mengusut perkara minyak goreng.
Foto: ANTARA/Puspen Kejagung
Kejaksaan Agung punya kewenangan sesuai UU untuk menyelidiki perkara korupsi. Ilustrasi saat Kejaksaan Agung mengusut perkara minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Ilham Yuli Isdiyanto mengatakan bahwa Kejagung memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terkait perkara korupsi dan sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini disampaikan menyusul adanya judicial review (JR) atas UU Kejaksaan dan meminta kewenangan Kejagung menyidik perkara korupsi dihapus.

"Dilihat dalam UU berkaitan dengan tipikor (tindak pidana korupsi), yang mana ada kewenangan penyidikan, sekaligus ada kewenangan penuntutan. Secara regulasi kalau kemudian sudah diatur dalam regulasi, pada dasarnya itu kan sudah legal, jadi tidak ada masalah," kata Ilham kepada Republika, Selasa (20/6/2023).

Secara kewenangan, lanjut Ilham, UU Kejaksaan tidak spesifik menyidik korupsi, tapi penyebutannya tertentu yang diatur dalam perundang-undangan. 'Perundang-undangan yang dimaksud berkaitan dengan UU tipikor tersebut," lanjut Ilham.

Terkait pengajuan JR yang dilakukan seorang advoka, Ilham mengatakan, JR ini menjadi lampu kuning dan harus menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara korupsi. Ia menekankan, dalam proses penegakan korupsi itu tetap sejak awal harus digunakan asas praduga tidak bersalah pada putusan hakim, dan jangan ada hal-hal yang sifatnya ada penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Yasin Djamaludin menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Ia menyatakan Pasal 30 (1) huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan di Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement