Selasa 20 Jun 2023 18:50 WIB

Bobrok, Oknum Guru di Banjarmasin Paksa Siswa Bikin Konten Gay

Ada puluhan video adegan asusila yang telah dibuat pelaku bersama korban.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Menolak homoseksual (ilustrasi). Oknum guru di Banjarmasin memaksa siswa membuat konten gay.
Menolak homoseksual (ilustrasi). Oknum guru di Banjarmasin memaksa siswa membuat konten gay.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang oknum guru honorer di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Oknum guru tersebut memaksa siswanya membuat konten video asusila bersama dengan melakukan seks menyimpang sesama jenis atau gay.

"Tersangka berinisial MPH (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto di Banjarmasin, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Adapun korban yang sudah melapor berinisial NR seorang pelajar laki-laki yang masih di bawah umur. Dia bersama orang tuanya datang ke Polda.

Suhasto mengatakan, berdasarkan keterangan korban kepada polisi, ada puluhan video adegan asusila yang telah dibuat pelaku bersama korban dengan rentang waktu sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.

Adapun modus operandinya, awalnya pelaku yang seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) dan juga guru les bimbingan belajar menyewa jasa Prank dengan akun bernama Jasmine di Telegram untuk melakukan video call sex (VCS) dengan korban. Setelah aktivitas VCS itu direkam dan dikirimkan ke pelaku oleh jasa Prank, kemudian videonya digunakan oleh pelaku mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban.

Selanjutnya, pelaku berbohong dengan mengatakan, ada akun Instagram @loveyourloveeer akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan korban. Alhasil, korban yang di bawah ancaman videonya disebarkan selalu menuruti keinginan akun tersebut yang padahal milik pelaku dengan membuat beberapa video asusila lagi bersama pelaku.

Suhasto menyebut tidak ada motif keuntungan ekonomi dari apa yang dilakukan pelaku. Namun semata-mata hanya orientasi seks menyimpang sehingga ingin mendapatkan kepuasan pribadi dengan melakukan aktivitas seks bersama anak laki-laki. Bahkan dari hasil penyelidikan polisi diduga masih ada beberapa korban lainnya yang juga anak di bawah umur, tapi tidak melapor.

"Kami ingatkan kepada orang tua agar lebih mengawasi lagi pergaulan anaknya termasuk saat aktivitas belajar karena rawan terjadi kasus seperti ini," ujar Suhasto.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Suhasto juga mengatakan, ada ancaman pidana tambahan berupa hukuman kebiri yang pantas dijatuhkan bagi tersangka lantaran sudah melakukan kejahatan asusila terhadap lebih dari satu anak dan memanfaatkan kekuasaannya sebagai seorang guru yang mudah melakukan tipu daya kepada siswanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement