REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) menetapkan seorang remaja perempuan SM (20) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda SumselAKBP Raswidiati Anggraini mengatakan tersangka SM, warga Seberang Ulu II, Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian setelah mendapatkan kecukupan alat bukti dan saksi.
Adapun beberapa alat bukti tersebut di antaranya uang tunai senilai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya. Menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan.
Dia menyebut, korban yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun, dan setiap kali kencan dihargai Rp 1,8 juta oleh pria hidung belang. "Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat Michat," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Ia menjelaskan, aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang. Kepada penyidik kepolisian, kata dia, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6/2023) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.
Raswidiati mengatakan, saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.