REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Otoritas Arab Saudi menangkap tiga warga negara Mesir yang berada di wilayah Kerajaan dengan visa kunjungan. Mereka ditangkap karena mempromosikan pelaksanaan ibadah haji dengan cara curang.
Selain itu, ketiga orang tersebut juga menjual gelang haji yang tidak sesuai dengan aturan. Mereka menawarkan layanan akomodasi ilegal di hotel dengan mempromosikannya melalui media sosial.
Atas perbuatannya, seperti dilansir Gulf News, Senin (19/6/2023), kepolisian Makkah Arab Saudi menangkap mereka, menyita uang dari ketiganya, mengambil tindakan yang diperlukan terhadap mereka, dan menyerahkan mereka ke Kejaksaan Umum.
Polisi Makkah kembali memperingatkan warga dan penduduk untuk waspada terhadap penipuan semacam itu. Otoritas Saudi juga meminta masyarakat untuk mengikuti peraturan dan instruksi haji.
Masyarakat juga diminta melaporkan setiap ada kampanye haji yang mencurigakan kepada pihak berwenang dengan menghubungi (911) di Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, atau (999) di seluruh Kerajaan.
Jaksa Penuntut Umum telah menekankan ilegalitas praktik penipuan yang bertujuan menyita uang dari orang lain terkait kampanye haji. Jaksa tersebut menekankan, tindakan tersebut merupakan kejahatan besar yang memang memerlukan penangkapan.
Berdasarkan pasal pertama Undang-Undang Penipuan Keuangan dan Pelanggaran Kepercayaan, bahwa mendapatkan dana dari orang lain dengan cara menipu, berbohong, atau memikat mereka dengan kampanye haji palsu dianggap sebagai kejahatan penipuan keuangan yang signifikan.
Atas perbuatan tersebut, mereka yang dinyatakan bersalah dapat menghadapi hukuman tujuh tahun penjara dan denda 5 juta riyal.