Selasa 20 Jun 2023 19:34 WIB

KPU Kabupaten Semarang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 803.113 Pemilih

Warga akan menggunakan hak suaranya di 3.351 TPS.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk hajat Pemilu 2024, melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Semarang, di Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/6/2023).

Dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi ini terungkap, sebanyak 803.113 warga Kabupaten Semarang ditetapkan dalam DPT untuk Pemilu 2024 nanti.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengungkapkan, dasar penyusunan DPT ini adalah data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah, yang jumlahnya mencapai 808.537.

“Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data oleh KPU Kabupaten Semarang jumlahnya menjadi 803.113 yang kemudian ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan pada hari ini,” katanya.  

Setelah tahapan penetapan DPT, jelas Maskup, KPU Kabupaten Semarang selanjutnya akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang pelaksanaannya dimulai 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024 nanti.

“Tujuannya agar semua warga Kabupaten Semarang yang telah memiliki hak pilih, dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti,” ungkap Maskup, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Warga Kabupaten Semarang yang telah memiliki hak pilih akan menggunakan hak suaranya di 3.351 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Semarang.

Jumlah tersebut sudah termasuk dua TPS khusus yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa, guna memfasilitasi hak pilih warga binaan, yang ada di lingkungan fasilitas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut.  

Disinggung pendataan pemilih pemula, Maskup menyampaikan, KPU Kabupaten Semarang akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencetak KTP elektronik bagi mereka.

“Teknisnya, nanti dilakukan proses perekaman data di SMK Bawen dan SMK Tengaran,” tambah Maskup, dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri Bupati Semarang, Forkopimda, Bawaslu, serta seluruh perwakilan partai politik ini.

Sementara itu, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha mengatakan, atas nama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Semarang, bupati mengapresiasi kerja keras jajaran KPU termasuk PPK dalam menyusun DPT.

Ia berharap, Pemilu 2024 di daerahnya dapat berjalan dengan lancer, aman dan damai. “Sehingga, suasan Kabupaten Semarang yang relatif sejuk dapat dipelihara dengan baik,” ujar dia.

Usai rapat pleno ini, Ketua KPU Kabupaten Semarang selanjutnya menyerahkan berita acara penetapan DPT kepada bupati Semarang didampingi jajaran Forkompimda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement