Selasa 20 Jun 2023 19:36 WIB

KPK Akui Pegawainya Diperiksa Polda Metro Terkait Kebocoran Dokumen

KPK mengakui pegawainya diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK. KPK mengakui pegawainya diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Gedung KPK. KPK mengakui pegawainya diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pegawainya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Keterangan dari penyelidik dan penyidik KPK tersebut untuk membantu pengusutan kasus ini.

"Apakah benar ada pegawai KPK yang diperiksa? Iya. KPK juga mendukung proses itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Ali menjelaskan, penyelidik dan penyidik KPK dipanggil pihak kepolisian pada pekan lalu, Kamis, 15 Juni. Ia menyebut, pihaknya siap jika keterangannya kembali dibutuhkan untuk proses pemeriksaan.

"Itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum, kita hargai, kami hargai, kami hormati. Bahkan, kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai kami hadir," jelas Ali.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui pihaknya telah menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," tutur Karyoto kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Penemuan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Karyoto, usai penyidik melakukan pemeriksaan atas laporan yang diperkirakan lebih dari 10 laporan tersebut. Adapun bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran. Sehingga sesuatu yang sebelumnya rahasia menjadi bukan rahasia dan diketahui oleh pihak yang menjadi target operasi.

"Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujar Karyoto.

Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lalu laporan kebocoran dokumen ini naik ke tahap penyidikan diungkapkan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement