Selasa 20 Jun 2023 21:57 WIB

Korban TPPO Asal Sumbar Dievakuasi ke KBRI Malaysia

Selama bekerja korban TPPO tak mendapat gaji.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Perdagangan orang (Ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Perdagangan orang (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Sebanyak 10 orang warga Sumatra Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia. 10 orang ini adalah korban TPPO dari seorang wanita berinisial W yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengatakan kini 10 orang korban tersebut sudah dievakuasi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.

“10 ini kondisi sudah dievakuasi KBRI Malaysia. Karena kondisinya terancam. Sekarang ada di Selter KBRI," kata Andry, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Andry memastikan kondisi 10 korban TPPO dalam kondisi aman dan telah dievakuasi ke Selter KBRI Malaysia. Sebelumnya, korban sempat mengirimkan video terkait kondisi mereka di Malaysia yang mulai terancam keselamatannya dan diminta untuk segera dievakuasi. 

Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Menurut Andry, hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian. 

"Namun tidak dapat dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) mengingat ada korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan," ujae Andry.

Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang wanita sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Tersangka diketahui berinisial W yang merupakan Warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. 

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan total terdapat 10 warga Sumbar menjadi korban TPPO. Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga hingga perusahaan kilang es di Malaysia. 

"Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan," kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Selasa (20/6/2023). 

Suharyono menyebut W mengambil gaji pekerja migran ilegal dari Sumbar ini secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban. Sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement