Rabu 21 Jun 2023 06:30 WIB

Pemkab Kudus Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan untuk Dirikan SIHT

Lahan yang dipakai merupakan alih fungsi dari lahan sawah dilindungi.

Pekerja melinting tembakau.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Pekerja melinting tembakau.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengantongi izin pemanfaatan lahan sawah menyusul adanya perubahan status tanah dari lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi lahan yang bisa dibangun sentra industri hasil tembakau (SIHT).

"Perubahan status tanah LSD menjadi lahan yang bisa didirikan bangunan sudah kami peroleh sejak 12 Juni 2023 dari BPN Kudus setelah sebelumnya melalui tahapan mulai dari tingkat kabupaten hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengajukan perubahan status tanah tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Langkah selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar lokasi yang hendak dibangun SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, mengingat masih ada warga yang memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan bercocok tanam. Sementara untuk studi kelayakan proyek dan rencana induk, sudah ada penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga, mengingat nilai proyeknya kurang dari Rp 200 juta sehingga cukup melalui penunjukan rekanan.

Untuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) juga mulai disusun pada pekan ini. "Kami targetkan lelang fisik bangunan bisa dimulai awal September 2023, sehingga pelaksanaan fisiknya bisa dikerjakan bulan berikutnya dengan target selesai bulan Desember 2023," ujarnya.

Dalam rangka percepatan, maka pengurukan tanahnya juga direncanakan mulai dikerjakan Juli 2023, sehingga ketika sudah ada pemenang tendernya bisa langsung dikerjakan. Pembangunan SIHT di lahan seluas 3,7 hektare di Kecamatan Jekulo tersebut disediakan anggaran sebesar Rp 39,1 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

Rencananya akan dibangun 15 gudang produksi rokok dengan ukuran masing-masing gedung 200 meter persegi. Sedangkan lelangnya nanti ada 15 paket kegiatan. Nantinya akan dibangun 25 gedung produksi rokok. Namun untuk tahap pertama dibangun 15 gudang untuk memenuhi pengusaha rokok yang sudah antre untuk bisa menyewa gudang tersebut karena tercatat ada 17 pengusaha rokok yang masuk daftar tunggu.

Sementara kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang ada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kapasitasnya saat ini bertambah menjadi 14 gudang dari sebelumnya hanya 11 gudang dan semuanya disewa oleh pengusaha rokok kecil. Sedangkan tambahan tiga gudang yang baru juga belum cukup karena pengusaha rokok golongan kecil masuk daftar tunggu untuk bisa memanfaatkan tempat produksi rokok berjumlah 17 pengusaha.

Kehadiran SIHT sangat diharapkan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah sebelumnya terdampak pandemi Covid-19, mengingat tarif sewa gudang cukup murah dan menjadi solusi bagi produsen rokok kelas III yang memiliki keterbatasan modal dalam menyiapkan tempat produksi.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement