Rabu 21 Jun 2023 00:07 WIB

KPK Sita Mobil Land Cruiser dan Tas Mewah Terkait Kasus Andhi Pramono 

KPK sita tujuh tas mewah dari Lous Vuitoon hingga Bvlagri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti seusai menggeledah rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti seusai menggeledah rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya yang disita, yakni mobil mewah.

"Tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Selain mobil, Ali mengungkapkan, tim penyidik juga menyita tujuh tas mewah dari berbagai merek terkenal. Diantaranya adalah Louis Vuitton dan Bvlgari.

"Saya kira ini tas mewah sebagai bagian dari asset recovery tentunya nantinya pada proses penanganan perkara ini," jelas Ali.

Ali mengungkapkan, KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh Andhi. "KPK mengajak masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya," ujar dia.

Adapun KPK memanggil Andhi untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada Senin(19/6/2023). Namun, usai pemeriksaan, ia tidak langsung ditahan oleh penyidik.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Terbaru, KPK kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga sengaja menyembunyikan sejumlah hartanya yang berasal dari hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial. 

Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement