Rabu 21 Jun 2023 07:40 WIB

DJP Bali Blokir 91 Rekening Wajib Pajak Nakal

Blokir rekening penunggak pajak oleh DJP ini merupakan tindakan legal.

Red: Fuji Pratiwi
Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Foto: Republika/Prayogi.
Wajib Pajak menuggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak setempat memblokir serentak 91 rekening penunggak pajak dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 71 miliar.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Selasa (20/6/2023), mengatakan, blokir rekening penunggak pajak secara serentak oleh DJP ini merupakan tindakan legal. Langkah ini dilindungi undang-undang dan tata cara pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," ujar Nurbaeti.

Nurbaeti menambahkan, pemblokiran sejatinya merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Penyitaan merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.