Rabu 21 Jun 2023 05:31 WIB

Masih Disegel, Galangan Kapal Al-Zaytun Dipantau Satpol PP Indramayu

Penyegelan galangan kapal milik Al-Zaytun dilakukan sejak 2022.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Bangunan galangan kapal milik Al-Zaytun yang berada di wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih disegel Pemkab Indramayu, Senin (19/6/2023) petang.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Bangunan galangan kapal milik Al-Zaytun yang berada di wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih disegel Pemkab Indramayu, Senin (19/6/2023) petang.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Bangunan galangan kapal milik Ma’had Al-Zaytun masih disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Masalah perizinan menjadi alasan pemerintah daerah menyegel bangunan galangan kapal yang berada di wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu.

Penyegelan bangunan galangan kapal Al-Zaytun itu dilakukan sejak 2022. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, pihak Al-Zaytun menghentikan sementara aktivitas di galangan kapal tersebut.

Baca Juga

Satpol PP pun melakukan pemantauan untuk memastikannya. “Sementara berhenti. Hari Rabu kemarin kita ke sana (galangan kapal Al-Zaytun), tidak ada aktivitas,” kata Teguh.

Galangan kapal Al-Zaytun itu berlokasi di sisi sebelah kiri jalur pantai utara (pantura) dari arah Jakarta- Cirebon. Berdasarkan pantauan Republika, Senin (19/6/2023) petang, stiker penyegelan masih menempel di tembok yang mengelilingi bangunan galangan kapal itu.

Stiker berlogo Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Satpol PP-Damkar itu bertuliskan: Bangunan/Tempat/Kegiatan Usaha Ini Disegel/Ditutup.

Stiker penyegelan itu tertanggal 15 Oktober 2022 dan ditandatangani Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso.

Penyegelan atau penutupan itu dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.

Teguh mengatakan, ada masalah perizinan terkait galangan kapal Al-Zaytun itu. “PBG-nya belum ada, atau Persetujuan Bangunan Gedung, yang dulunya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Saat kami ke lapangan, ternyata didapati belum ada PBG, sehingga kita tutup,” kata Teguh.

 

photo
Proses penyegelan galangan kapal milik Al-Zaytun oleh Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu pada 15 Oktober 2022. - (Dok. Republika)

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement