REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, LPS mulai menerapkan mandat Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi per 12 Januari 2028 mendatang.
"Penjaminan polis ini akan mulai efektif tanggal 12 Januari 2028 atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan," kata Purbaya, di Jakarta, Selasa (21/6/2023).
Dengan adanya mandat itu, LPS tak hanya diberi wewenang untuk menjamin dana masyarakat di bank, melainkan juga dapat melakukan penjaminan dana masyarakat di perusahaan asuransi. Purbaya juga mengimbau pihak bank untuk tidak khawatir dananya akan tercampur. Ia memastikan bahwa pengelolaan penjaminan polis asuransi akan dilakukan secara terpisah dengan penjaminan simpanan di perbankan.
Untuk saat ini, LPS tengah berfokus untuk mengubah struktur organisasi dengan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bagian Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi yang ditargetkan paling lambat pada 2027.