REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Iqbal Felisiano tidak sepakat jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus. Sebelumnya ada advokat yang mengajukan judicial review UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
"Saya sepakat untuk dipertahankan (kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi)" kata Iqbal kepada Republika, Selasa (20/6/2023).
Meski demikian, Iqbal mengakui perlu adanya penyempurnaan dalam konteks koordinasi supervisi, utamanya dalam proses penyelidikan dan penyidikan antara instansi-instansi penegak hukum yang berwenang. Tujuannya agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Iqbal pun mempertanyakan, mengapa yang digugat advokat tersebut hanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan dalam kasus Tipikor. Padahal, kata dia, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana khusus lainnya.
"Kalau dilihat dari kewenangannya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan tidak hanya untuk perkara Tipikor, tapi juga dimungkinkan sebagai penyidik tindak pidana khusus lainnya selama diatur dalam UU. Justru pertanyaannya kenapa yang dituju hanya dalam perkara Tipikor," ujarnya.
Penggugat menilai, kewenangan jaksa masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan melanggar KUHAP. Iqbal menanggapi, dalam KUHAP memang diatur bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah domain dari Polri. Akan tetapi, kata dia, dalam penyidikan tindak pidana khusus dan UU Kejaksaan, diatur juga kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kalau tolak ukurnya KUHAP, KPK juga tidak disebutkan secara detail sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan. Kewenangannya justru muncul di dalam UU Tipikor, UU KPK. Dan untuk Kejaksaan juga diatur dalam UU Kejaksaan," ucapnya.