Rabu 21 Jun 2023 08:24 WIB

Mahfud MD Imbau KPK Buka Pungli Rutan Rp 4 Miliar ke Publik

Mahfud MD minta KPK tindaklanjuti dugaan pungli di Rumah Tahanan KPK

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pungutan liar.
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi pungutan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar(pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.

Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Baca Juga

Sebelumnya Menko Polhukam berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa (21/6/2023).

"Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana," jelas Menkopolhukam. Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.