REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi pemantau pemilu memperkirakan gelaran Pemilu 2024 bakal terganggu atau buyar apabila pemerintah memberhentikan belasan ribu tenaga honorer, yang bekerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada akhir November 2023 mendatang.
Masalahnya lagi, pemerintah belum punya solusi atas persoalan mendesak tersebut. Prediksi itu disampaikan salah satunya oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), organisasi pemantau pemilu yang terakreditasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Jika belasan ribu tenaga honorer harus berakhir masa tugasnya, penyelenggaraan dan pengawasan tahapan pemilu berpotensi terganggu," kata Direktur DEEP Neni Nurhayati kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota total punya 7.551 tenaga honorer. Sedangkan Bawaslu di setiap tingkatan total memperkerjakan sekitar 7.000 pegawai honorer. Adapun Pemerintah telah menetapkan batas akhir penghapusan semua tenaga honorer, yakni 28 November 2023.