REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Dua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya itu masing-masing berinisial MFS (22 tahun) dan AMS (18).
Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 26 April 2023. Dalam laporan itu, korban berinisial SNJ yang masih berusia 15 menjadi korban pencabulan dua pemuda.
"Dalam kasus ini, kami tangkap dua tersangka dengan inisial MFS (22) dan AMS (18). Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata dia saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Ia menjelaskan, kronologi perbuatan itu bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka berinisial MFS pada April 2021. Keduanya kemudian dekat dan menjalin hubungan.