REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan, perlu dilakukan pendelegasian khusus dalam penanganan kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (over dimension over load/ ODOL) di jalan provinsi.
"Mengenai ODOL saat ini tengah dipersiapkan dahulu tentang tata cara penindakannya. Di Lampung tahapannya akan dirapatkan dengan pemangku kepentingan terkait yang menggunakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Rabu (21/6/2023).
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai penanganan spesifik kendaraan ODOL di jalan provinsi. "Penanganan kendaraan ODOL saat ini hanya di jalan nasional, diharapkan ada pendelegasian untuk penanganan di jalan provinsi sehingga saat kami bergerak ada dasar hukumnya," kata dia.
Dia melanjutkan, sejauh ini kewenangan penanganan dan penindakan kendaraan ODOL masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi lanjutan guna menangani hal tersebut.
"Beberapa waktu lalu sudah dicoba melakukan penindakan kendaraan ODOL di ruas jalan nasional dalam sehari ada 154 kendaraan melanggar, ini menunjukkan bahwa banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran dari segi dimensi dan muatan. Kemungkinan besar pelanggaran serupa juga bisa terjadi di jalan provinsi," ujarnya.
Ia pun mengharapkan segera ada aturan yang mengatur penindakan ODOL di jalan provinsi agar memberi efek jera bagi pelanggar aturan. "Semoga program normalisasi seperti pemotongan dimensi truk yang melanggar aturan segera bisa dilakukan, agar ada efek jera. Kami pun mengimbau kepada perusahaan agar mematuhi aturan tentang volume dan dimensi angkutan barang agar infrastruktur jalan tetap terjaga," kata dia.