Rabu 21 Jun 2023 13:51 WIB

Jadi Syarat Pembuatan SIM, Sertifikat Mengemudi Berpeluang Pungli

Saat ini saja, banyak biaya tambahan yang dibebankan saat warga mengurus SIM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Petugas kepolisian merekam data pemohon perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM). Sertifikat mengemudi akan menjadi syarat perpanjangan SIM.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas kepolisian merekam data pemohon perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM). Sertifikat mengemudi akan menjadi syarat perpanjangan SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti aturan baru soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Disebutnya syarat tersebut sekilas tampak bagus tetapi berpotensi menambah peluang pungutan liar dan sangat membebani masyarakat.

"Sertifikasi kursus mengemudi itu bagus dan di beberapa negara memang juga menjadi prasyarat untuk mendapatkan SIM. Problemnya adalah apakah Korlantas sudah benar-benar sesuai harapan masyarakat untuk bisa benar-benar bersih dari pungli," tanya Bambang Rukminto saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Karena memang, lanjut Bambang Rukminto, masalah utama di kepolisian saat ini adalah pungli yang belum pernah tuntas. Termasuk dalam pembuatan SIM. 

Padahal pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terkait SIM itu sudah jelas aturannya. Seperti, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu. 

Kemudian untuk SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu, SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu, SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu. Lalu penerbitan SIM perpanjangan, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu. SIM C, C I, CII Rp 75 ribu, SIM D dan D I Rp 30 ribu dan SIM Internasional Rp 225 ribu. Namun, kata Bambang Rukminto, fakta di lapangan sangat berbeda.

"Fakta yg terjadi di lapangan masih ada biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari test kesehatan, tes psikologi maupun asuransi," ungkap Bambang Rukminto.

Lebih lanjut, menurut Bambang Rukminto, biaya SIM memang Rp 100 ribu untuk SIM C. Namun ada tambahan pengeluaran juga yang harus dibayar pemohon, yakni asuransi Rp 30 ribu dan cek kesehatan Rp 25 ribu. Biaya ini belum termasuk psikotes yang dikenakan biaya Rp 50 ribu untuk satu pemohon SIM. 

"Yang makin aneh, jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM, maka langsung menjadi Rp 75 ribu. Biaya tambahan ini makin aneh, bila melihat tes yang dilakukan cuma sekali, dan hasilnya juga satu kali, tapi dikenai biaya tambahan," keluhnya.

(Jika ditambah biaya kursus mengemudi, maka....)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement