Rabu 21 Jun 2023 13:51 WIB

Jadi Syarat Pembuatan SIM, Sertifikat Mengemudi Berpeluang Pungli

Saat ini saja, banyak biaya tambahan yang dibebankan saat warga mengurus SIM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Petugas kepolisian merekam data pemohon perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM). Sertifikat mengemudi akan menjadi syarat perpanjangan SIM.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas kepolisian merekam data pemohon perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM). Sertifikat mengemudi akan menjadi syarat perpanjangan SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti aturan baru soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Disebutnya syarat tersebut sekilas tampak bagus tetapi berpotensi menambah peluang pungutan liar dan sangat membebani masyarakat.

"Sertifikasi kursus mengemudi itu bagus dan di beberapa negara memang juga menjadi prasyarat untuk mendapatkan SIM. Problemnya adalah apakah Korlantas sudah benar-benar sesuai harapan masyarakat untuk bisa benar-benar bersih dari pungli," tanya Bambang Rukminto saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Karena memang, lanjut Bambang Rukminto, masalah utama di kepolisian saat ini adalah pungli yang belum pernah tuntas. Termasuk dalam pembuatan SIM. 

Padahal pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terkait SIM itu sudah jelas aturannya. Seperti, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.