Rabu 21 Jun 2023 14:15 WIB

KemenPPPA Pantau Proses Hukum 4 Anak Bakar ODGJ, Dua Diantaranya Masih Kelas 6 SD

KemenPPPA berkoordinasi dengan APH untuk pastikan sistem peradilan perspektif anak

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Garis polisi terpasang (ilustrasi). KemenPPPA mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh empat orang anak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Foto: Republika/Thoudy Badai
Garis polisi terpasang (ilustrasi). KemenPPPA mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh empat orang anak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh empat orang anak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyayangkan kejadian tersebut dilakukan oleh anak-anak. Ia akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah setempat yang mengampu isu perlindungan anak untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan menerapkan sistem peradilan yang berperspektif anak.

"Di usia anak, harusnya mereka bisa lebih fokus mengenyam pendidikan dan bermain sesuai dengan perkembangan usianya. Jangan sampai proses hukum yang berlangsung merampas hak anak belajar dan merenggut masa depan mereka," kata Nahar dalam keterangannya pada Rabu (21/6/2023). 

Dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Banten, Nahar menyebut telah dilakukan upaya pendampingan dalam proses pengisian Berita Acara Pidana (BAP) terhadap empat anak pelaku.

Dari hasil penyelidikan, empat anak tersebut masing-masing memiliki peran dalam proses penganiayaan berat ODGJ diantaranya memukuli, mengambil bensin, menyiram bensin dan membakar korban, serta menaburi pasir di muka korban yang sudah terbakar.

"KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan APH dan UPTD PPA setempat untuk mengawal proses hukum dan kondisi psikis anak selama menjalani proses hukum," ujar Nahar.

Diketahui, dua orang dari keempat pelaku telah putus sekolah karena berasal dari keluarga yang kurang mampu. Sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.

"Pendampingan akan terus diberikan agar proses peradilan dilaksanakan dengan mengedepankan perspektif hak anak, mulai dari proses penyelidikan pelaku hingga proses persidangan," ucap Nahar.

Saat ini anak telah didampingi oleh advokat yang bekerja sama dengan UPTD PPA Lebak. Mereka juga telah mendapatkan proses pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi psikis mereka. 

"Ini akan menjadi acuan jika dibutuhkan pendampingan psikologis nantinya," ucap Nahar.

Diketahui, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bermula ketika korban ODGJ yang juga memiliki keterbatasan dalam bicara dan mendengar melempari salah satu pelaku dengan batu yang mengenai punggung dan motornya. Akibat kejadian itu, pelaku kesal dan berencana untuk membalas korban dengan teman-temannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement