Rabu 21 Jun 2023 14:33 WIB

Ubah Akta Lahir dan Jadi Dosen, WN Singapura yang Tinggal di Tulungagung Dideportasi

KemenkumHAM sebut WN Singapura di Tulungagung melanggar keimigrasian

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deportasi (ilustrasi). KemenkumHAM Jatim memberikan tindakan tegas kepada MB, warga negara Singapura yang menjadi Dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung lantaran melanggar keimigrasian.
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi). KemenkumHAM Jatim memberikan tindakan tegas kepada MB, warga negara Singapura yang menjadi Dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung lantaran melanggar keimigrasian.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil KemenkumHAM Jatim memberikan tindakan tegas kepada MB, warga negara Singapura yang menjadi Dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung lantaran melanggar keimigrasian. Pria berusia 66 tahun tersebut bakal dideportasi ke negara asalnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (21/6/2023).

Selain itu, lanjut Hendro, pihaknya juga bakal memberikan sanksi administratif lain berupa pencantuman nama yang bersangkutan dalam daftar cekal atau tangkal. Saat ini, kata Hendro, Kantor Imigrasi Kediri sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan.

Selain itu, Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP, dan Kartu Keluarga. "Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap," ujar Hendro.

Terkait rencana deportasi, Kanwil KemenkumHAm Jatim telah menetapkan tanggalnya, yaitu pada 22 Juni 2023. "Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," ucap Hendro.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. MB menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006. 

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali," kata Arief.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement