Rabu 21 Jun 2023 15:47 WIB

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat, Pengamat: Biaya SIM Harus Gratis

Syarat sertifikat mengemudi berpotensi menambah peluang pungutan liar

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
sertifikat mengemudi menjadi syarat untuk mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
sertifikat mengemudi menjadi syarat untuk mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai jika sertifikat mengemudi menjadi syarat untuk mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) maka harus ada kompensasi yang diterima masyarakat. Kompensasi yang diterima adalah masyarakat dibebaskan dari biaya SIM. 

"Kenapa SIM harus gratis? Karena bagi yang sudah mendapat sertifikat artinya sudah dinyatakan lulus pelatihan, tak perlu lagi ada ujian SIM yang dilakukan Korlantas," tutur Bambang Rukminto, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Selain itu, Bambang Rukminto menilai syarat tersebut sekilas tampak bagus, tetapi berpotensi menambah peluang pungutan liar dan sangat membebani masyarakat. Memang, kata dia, sertifikasi kursus mengemudi itu bagus dan di beberapa negara memang juga menjadi prasyarat untuk mendapatkan SIM. 

"Problemnya adalah apakah Korlantas sudah benar-benar sesuai harapan masyarakat untuk bisa benar-benar bersih dari pungli," tanya Bambang Rukminto.

Karena memang, lanjut Bambang Rukminto, masalah utama di kepolisian saat ini adalah pungli yang belum pernah tuntas. Termasuk dalam pembuatan SIM. Padahal pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terkait SIM itu sudah jelas aturannya. Seperti, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu. 

Kemudian untuk SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu, SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu, SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu. Lalu penerbitan SIM perpanjangan, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu. SIM C, C I, CII Rp 75 ribu, SIM D dan D I Rp 30 ribu dan SIM Internasional Rp 225 ribu. Namun, kata Bambang Rukminto, fakta di lapangan sangat berbeda.

"Fakta yg terjadi di lapangan masih ada biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari test kesehatan, tes psikologi maupun asuransi," ungkap Bambang Rukminto.

Lebih lanjut, menurut Bambang Rukminto, biaya SIM memang Rp 100 ribu untuk SIM C. Namun ada tambahan pengeluaran juga yang harus dibayar pemohon, yakni asuransi Rp 30 ribu dan cek kesehatan Rp 25 ribu. Biaya ini belum termasuk psikotes yang dikenakan biaya Rp 50 ribu untuk satu pemohon SIM. 

"Yang makin aneh, jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM, maka langsung menjadi Rp 75 ribu. Biaya tambahan ini makin aneh, bila melihat test yang dilakukan cuma sekali, dan hasilnya juga satu kali, tapi dikenai biaya tambahan," keluhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement