REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jonathan Latumahina, ayah korban Cristalino David Ozora, mengkritisi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di persidangan kasus penganiayaan berat tersebut. Dia mengkitik jaksa yang dianggap tidak mendalami dugaan ancaman penembakan yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo kepada anaknya.
"Sampai saat ini JPU nggak memperdalam soal ancaman penembakan pelaku ke David, padahal bukti-bukti sudah gue kasih semua," cuit Jonathan melalui akun Twitternya, Rabu (21/6).
Dia bertekad tidak akan tinggal diam jika ancaman penembakan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora tidak diusut. Bahkan jika ancaman terdakwa Mario Dandy tidak didalami maka dia mengancam akan membeberkan bukti-bukti pengancaman ini ke masyarakat luas.
"Kalau nggak ada pergerakan maka gue akan bongkar di sini, biar masyarakat menilai bagaimana hukum kita bergulir," tegas Yonathan.
Dalam kasus penganiayaan berat terhadap David ini, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.