Rabu 21 Jun 2023 16:11 WIB

KPK Duga Politikus Demokrat Andi Arief Terima Uang dari Kasus Korupsi Eks Bupati PPU

KPK kembali menetapkan eks Bupati Penajam Paser Utara sebagai tersangka korupsi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (tengah).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi terkait dugaan rasuah penyertaan modal di Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (19/6/2023). KPK menduga ada uang yang diterima Andi dalam kasus ini.

"Diperiksa terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang diterima oleh Andi. Tim penyidik KPK masih terus mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka korupsi. Dia diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,4 miliar.

"Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

KPK pun menahan ketiga tersangka di lokasi berbeda hingga 26 Juni 2023. Baharun Ganda bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung ACLC, Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim Abidin dijebloskan ke Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," ujar Alex.

Sebagai informasi, Abdul Gafur sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Dia dan koleganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi, dalam operasi senyap itu. Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement