Rabu 21 Jun 2023 16:27 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai syarat adanya sertifikasi pelatihan menyetir untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) akan berpotensi memunculkan adanya sertifikasi palsu.
Selain itu, menurut Trubus, persyaratan tersebut juga akan membuka celah pungli (pungutan liar) guna meloloskan pembuatan SIM.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan aturan pembuatan SIM wajib menyertakan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Videografer | Surya Dinata/Tajudin
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo