REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI) mendukung keputusan pemerintah yang menetapkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memasang label peringatan bahaya BPA (Bisphenol A) pada kemasan galon guna ulang polikarbonat.
Ketua GAPMMI Adhi Lukman menyatakan keputusan pemerintah yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya BPA pada kemasan galon guna ulang polikarbonat adalah salah satu upaya perlindungan konsumen.
Keputusan pemerintah untuk mewajibkan galon plastik guna ulang dipasangi label peringatan mengandung BPA, menurut dia, sudah berdasarkan kajian mendalam.
"Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen. Jadi kami memastikan seluruh anggota patuh pada regulasi pemerintah," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
Dikatakannya, ada dua jenis kemasan air minum yang popular di pasar saat ini, yaitu galon plastik guna ulang yang bercampur senyawa berbahaya BPA. Kemudian galon plastik sekali pakai yang mudah didaur ulang dari bahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang lebih aman.
Galon plastik berbahan dasar PET kini telah banyak digunakan oleh industri AMDK, lanjutnya, bahkan pemimpin pasar AMDK di Indonesia sudah mulai beralih ke galon plastik PET yang bebas senyawa BPA, dimulai dari Bali dan Manado.
"Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilakukan dengan mengacu pada penerapan regulasi serupa di negara-negara maju, yang sudah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan," katanya.
Dalam kaitan perlindungan konsumen, label berupa peringatan tentang kandungan BPA menjadi upaya untuk memberikan kepastian dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya.
(GAPMMI siap mengadakan program edukasi dan....)