REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) menetapkan sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi Based Transciever Station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo, Selasa (27/6/2023). Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, sidang pembacaan dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa.
Mereka yakni, Johnny Gerard Plate (JGP), Anang Achmad Latief (AAL), dan Yohan Suryanto (YS). “Pembacaan dakwaan dilakukan splitzing (terpisah) terhadap masing-masing terdakwa,” kata Atjo saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Pengadilan, kata Atjo, pun sudah menetapkan komposisi hakim untuk persidangan masing-masing terdakwa. Untuk sidang terdakwa Johnny Plate, majelis pengadil yang sudah ditetapkan adalah hakim Fatzal Hendrik, hakim Aryanto Adam Ponto, dan hakim Sukartono.
“Sidang (pembacaan dakwaan) pertama untuk terdakwa JGP, dan dilanjutkan dengan sidang terdakwa Anang Ahmad Latief, dan (dilanjutkan) pembacaan dakwaan (terdakwa) Yohan Suryanto,” kata Atjo menambahkan.
Namun ketetapan tanggal sidang perdana korupsi BTS 4G Bakti itu belum disampaikan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Akan tetapi Kepala Kejari Jaksel Syarief Suleman Nahdi menjelaskan, tim penuntutannya memang sudah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa sejak pekan lalu ke PN Jakpus.
“Kami malah belum menerima penetapan tanggal sidang dari pengadilan Jakpus. Tetapi memang secara bertahap, berkas tiga terdakwa, atas nama terdakwa JGP, AAL, dan YS, sudah dilakukan sejak kemarin-kemarin,” kata Syarief saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Revisi berkas...