Rabu 21 Jun 2023 16:50 WIB

Legislator: Firli Bahuri Harus Turun Tangan Usut Pungli Rutan KPK

Legislator sebut Firli Bahuri harus turun tangan dalam mengusut pungli di Rutan KPK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Kontroversi Firli Bahuri. Legislator sebut Firli Bahuri harus turun tangan dalam mengusut pungli di Rutan KPK.
Foto: Infografis Republika
Kontroversi Firli Bahuri. Legislator sebut Firli Bahuri harus turun tangan dalam mengusut pungli di Rutan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengaku kaget dengan temuan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal modus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Seharusnya pungutan liar tersebut tak terjadi di rutan lembaga antirasuah itu.

"Terus terang saja saya agak kaget, kita pikir selama ini kasus-kasus seperti itu hanya di Salemba, Cipinang, peradilan-peradilan yang dikelola oleh Kumham. Kalau ada seperti itu di KPK ini sesuatu yang mengagetkan dan saya kira Pak Firli Bahuri sebagai Ketua KPK harus segera turun tangan," ujar Trimedya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

"Kenapa sampai ada temuan seperti itu? Ya itu yang harus diungkap, apapun tugas Pak Firli, apalagi dengan perpanjangan satu tahun ke depan ini masa tugas mereka harus menunjukkan hal seperti ini bisa dibereskan," sambungnya menegaskan.

Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

"Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tumpak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pungli ini ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. "Karena ini sudah tindak pidana," ujar dia.

"Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti (menyangkut) etik," tambah Tumpak menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengaku, sejauh ini pihaknya menemukan nilai pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar. Namun, menurut dia, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ujar Albertina.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement