REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Komunikasi Emrus Sihombing menyarankan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Endar Priantoro saling memaafkan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak cukup bukti untuk menggelar sidang kode etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Untuk itu, menurut hemat saya, terjadi atau tidak nanti laporan dugaan tindak pidana tersebut, tidak ada salahnya Endar Printoro dan kawan-kawan yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik menemui untuk berjumpa dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya untuk meminta maaf," ujar Emrus Sihombing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Emrus menilai laporan yang dialamatkan terhadap Firli Bahuri soal kebocoran dokumen tidak kredibel lantaran Dewas KPK menyatakan tidak cukup bukti untuk menggelar sidang kode etik.
"Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti. Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan ke sidang etika, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi 'kehilangan muka'," kata Emrus.