Rabu 21 Jun 2023 18:02 WIB

Kejagung Periksa Manager Perusahaan Milik Happy Hapsoro dalam Kasus BTS 4G BAKTI

Kejagung memeriksa manager perusahaan milik Happy Hapsoro dalam kasus BTS 4G BAKTI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kejaksaan Agung. Kejagung memeriksa manager perusahaan milik Happy Hapsoro dalam kasus BTS 4G BAKTI.
Kejaksaan Agung. Kejagung memeriksa manager perusahaan milik Happy Hapsoro dalam kasus BTS 4G BAKTI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap para karyawan di perusahaan milik Hapsoro Sukomonohadi, atau Happy Hapsoro, Rabu (21/6/2023). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masih dalam lanjutan pengungkapan kasus korupsi Rp 8,32 triliun terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Namun pemeriksaan kali ini, khusus untuk penyidikan pidana turunan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, karyawan dari perusahaan milik suami Puan Maharani itu, adalah inisial D. D diperiksa selaku Manager Accounting di PT Basis Utama Prima atau Basis Investmen.

Baca Juga

Selain D, tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa inisial S selaku Direktur PT Indo Elektric Instrument. Dan inisial W, yang diperiksa selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

“Ketiganya, D, S, dan W diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal korupsi pembangunan dan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut, Rabu (21/6/2023).

Ketut, pun menerangkan ketiga saksi tersebut diperiksa khusus untuk pembuktian, dan pelengkapan berkas perkara tersangka Windy Purnomo (WP), dan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS).

WP dan YUS dua dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan terkait korupsi BTS 4G BAKTI. WP ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Dalam kasus ini, WP ditetapkan tersangka Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Sedangkan YUS ditetapkan tersangka Pasal 2, dan Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi 31/1999-20/2001 terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, atau Basis Investmen. Perusahaan tersebut adalah kepemilikan mutlak 99 persen saham Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani.

Perusahaan tersebut, PT BUP atau Basis Investmen dalam kasus ini dituding sebagai pihak ‘terselubung’ yang mendapatkan jatah proyek penyediaan baterai dan sistem panel surya dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1 sampai 5 dengan jumlah 4.200 titik.

Namun dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di wilayah terluar Indonesia itu, terindikasi korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun sepanjang 2020-2022.

Kepala Subdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, selain memeriksa karyawan dari PT BUP, tim penyidikannya juga sudah melakukan penggeledahan.

“Penggeledahan di BUP sudah dilakukan jauh-jauh hari lalu. Awal-awal sudah dilakukan,” kata Prabowo.

Tim penyidikannya, kata Prabowo menyita sejumlah dokumen-dokumen bukti terkait kepemilikan perusahaan. Serta dokumen-dokumen bukti menyangkut soal sejumlah perusahaan lain yang dibawa oleh tersangka YUS dalam penyediaan baterai dan sistem panel surya untuk kebutuhan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

“Ada beberapa dokumen yang masih kita teliti untuk pendalaman kasus ini,” kata Prabowo, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement