Kamis 22 Jun 2023 00:16 WIB

Pembubaran Al-Zaytun, Dikaji

Dengan berbagai penyimpangan ajaran di Al-Zaytun, tak cukup hanya memberi teguran.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.
Foto: MUI
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji opsi dorongan pembubaran atau pencabutan izin Mahad Al-Zaytun kepada pemerintah. Namun, jika dianggap cukup menegakkan hukum terhadap personal pimpinannya saja yakni Panji Gumilang, maka pembubaran tak perlu dilakukan dan hanya perlu melakukan pembinaan oleh pemerintah.

“Itu (dorongan pembubaran atau pencabutan izin Al-Zaytun) nanti dianalisis, semuanya akan dikaji,” ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, usai rapat membahas perkembangan isu aktual terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

 

photo
Sejumlah kiai dan tokoh di Tasikmalaya menyatakan sikap atas polemik Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun, di Ponpes Al Muzanni, Kota Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023). - (Republika/Bayu Adji P)