REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengkaji opsi dorongan pembubaran atau pencabutan izin Mahad Al-Zaytun kepada pemerintah. Namun, jika dianggap cukup menegakkan hukum terhadap personal pimpinannya saja yakni Panji Gumilang, maka pembubaran tak perlu dilakukan dan hanya perlu melakukan pembinaan oleh pemerintah.
“Itu (dorongan pembubaran atau pencabutan izin Al-Zaytun) nanti dianalisis, semuanya akan dikaji,” ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, usai rapat membahas perkembangan isu aktual terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga