REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, Pemprov Jabar tak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Ponpes Al-Zaytun apabila memang telah terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya. Pasalnya, pihak yang berwenang membubarkan adalah Kementerian Agama (Kemenag).
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren Diniyah, Aliyah dan seterusnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (21/6).
Bahkan, menurut Emil, ada aliran dana miliaran rupiah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk aktivitas pembelajaran di Ponpes Al-Zaytun. Namun, Emil tak menyebut angkanya secara rinci.
"Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," katanya.