REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Migrant Care sekaligus Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyebut oknum pemerintah dan aparat penegak hukum yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus ditindak tegas. Contohnya seperti kasus di Sulawesi Tengah yang melibatkan pegawai Kantor Imigrasi Makassar.
"Aparat penegak hukum itu mesti menindak tegas oknum pemerintah, oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam persekongkolan, kerja-kerja kolaboratif dengan sindikat TPPO untuk mendapatkan keuntungan," kata Anis, Rabu (21/6/2023).
Anis menyampaikan hal tersebut menanggapi adanya oknum pegawai Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan, yang terlibat kasus TPPO dan telah ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulsel. Anis mengatakan oknum pemerintah maupun aparat hukum yang terlibat TPPO dihukum dengan hukuman yang lebih berat dibanding pelaku lain.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai efek jera dari perbuatan yang mereka dilakukan.
"Kalau dalam Undang-Undang TPPO, aparat pemerintah maupun oknum aparat penegak hukum yang terlibat dan terbukti sebagai pelaku TPPO itu hukumannya diperberat sepertiga plus jabatannya dicopot," tambah Anis.
Dia menambahkan pihak Imigrasi harus melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian yang sama terulang. Anis pun berharap Satuan Tugas TPPO yang telah dibentuk pemerintah dapat mengoptimalkan pencegahan TPPO yang marak terjadi di berbagai daerah.
"Saya berharap dengan restrukturisasi satgas yang baru, itu Imigrasi juga menjadi bagian dari salah satu pihak yang dievaluasi, sejauh mana keterlibatannya dalam aktivitas trans-organized crime ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel menangkap sembilan orang tersangka kasus TPPO pada Jumat (16/6/2023). Salah seorang di antaranya diketahui berinisial YSF yang merupakan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar.
Kapolda Sulsel Irjen Polisi Setyo Boedi Moempoeni Harso didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Polisi Chuzaini Patoppoi saat merilis kasus itu mengatakan para pelaku ditangkap setelah adanya laporan terkait TPPO tersebut.
"Jumlah keseluruhan pelaku yang ditangkap sebanyak sembilan orang, di antara pelaku yang ditangkap tersebut terdiri atas enam laporan polisi," ujarnya.
Kapolda menjelaskan modus operandi para pelaku, yaitu menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang sangat memuaskan dan memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga. Menurut dia, sudah banyak korban yang diberangkatkan ke beberapa negara tujuan dengan modus operandi tersebut.