REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal menjadi tersangka dugaan korupsi Formula E yang tengah ditangani KPK. Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron enggan menanggapi hal tersebut.
"Itu kan katanya Pak Denny. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi (atau) membenarkan adalah Pak Denny, bukan kami," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Ghufron mengungkapkan, saat ini kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga menegaskan, KPK merupakan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, Ghufron memastikan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan hukum dan bukti yang cukup.
"Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar," ujar Ghufron.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membantah tudingan Denny. Ia menegaskan, laporan dugaan korupsi pelaksanaan Formula E saat masa kepemimpinan Anies dalam tahap penyelidikan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," ungkap Ali.
Ali juga enggan menanggapi lebih jauh pernyataan Denny. Sebab, menurut dia, tudingan itu hanya berdasarkan asumsi saja.
"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik diluar KPK," jelas Ali.
Tudingan Denny ...