Kamis 22 Jun 2023 07:56 WIB

Sebanyak 3,9 Juta Warga Kabupaten Bogor Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor menetapkan 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 3,9 juta DPT tersebut tersebar di 15.228 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, menyebutkan dari jumlah 3.889.441 DPT, KPUD Kabupaten Bogor menetapkan beberapa poin seperti pemilih baru sebanyak 4.663 orang, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136 orang, perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136 orang, serta pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.

Baca Juga

Ummi menyatakan, setelah penetapan DPT selanjutnya KPUD Kabupaten Bogor harus memasuki tahapan persiapan logistik. Di mana persiapan logistik merupakan pekerjaan penting dan berat bagi KPUD.

“Dengan jumlah sekitar 3,9 juta pemilih kita harus mempersiapkan kurang lebih 17 juta surat suara, sehingga pemutakhiran harus kita terapkan dalam jumlah penetapan DPT,” ujar Ummi, Rabu (21/6/2023).

Menurut Ummi, DPT juga sangat penting berkaitan dengan penentuan jumlah saksi. Minimal 15 ribu orang yang akan ditempatkan dan disebar di masing-masing TPS. DPT ini sangat penting, untuk mendapatkan keakuratan data sehingga pada tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih dilakukan menggunakan dua mekanisme. Salah satunya mekanisme door to door melalui rekan Pantarlih.

“Ini kita lakukan untuk menciptakan Pemilu berkualitas. Kita sama-sama sadari pemilu yang berkualitas itu berasal dari DPT yang berkualitas,” ujarnya.

Ia menerangkan, rangkaian penetapan DPT sudah dimulai sejak 2020. Lalu pada 2021 KPUD juga rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan bersama stakeholder setiap bulannya, dilanjutkan per triwulan sekali dilakukan proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan. Kemudian pada 2022 pihaknya rutin setiap bulannya melakukan daftar pemilih berkelanjutan.

Ummi melanjutkan, pada Oktober 2022, KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan(DPB), kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Kemudian pada Januari seluruh Kabupaten/Kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten Bogor.

Pada 12 Februari 2023 pihaknya mulai merekrut kurang lebih 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Bahkan Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia untuk tingkatan Kabupaten dan Kota.

“Lalu pada 13 Februari hingga Maret 2023 rekan-rekan Pantarlih kita mulai melaksanakan tugasnya. Untuk kemudian output data dari rekan Pantarlih kami jadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) hingga hari ini kita bisa melakukan rapat pleno penetapan DPT bersama-sama,” kata Ummi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement