REPUBLIKA.CO.ID,
Baca Juga
Bawaslu: Laporan Sumbangan Kampanye tak Membebani Partai, tapi Dihapus KPU
JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Menurut Bawaslu, penyampaian LPSDK sebenarnya tidak memberatkan peserta pemilu, termasuk partai politik.