Kamis 22 Jun 2023 08:15 WIB

KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye, Bawaslu: Pemilih Kehilangan Informasi

Penghapusan LPSDK diklaim tidak mengurangi transparansi dana kampanye para kandidat.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023).(Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023).(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

 

Baca Juga

Bawaslu: Laporan Sumbangan Kampanye tak Membebani Partai, tapi Dihapus KPU

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Menurut Bawaslu, penyampaian LPSDK sebenarnya tidak memberatkan peserta pemilu, termasuk partai politik.