Kamis 22 Jun 2023 08:31 WIB

Akademisi: Sertifikat Mengemudi Jangan Sampai Jadi Sarana Korupsi

Harus ada ketegasan siapa yang boleh beri kursus mengemudi dan memberi sertifikat.

Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/5/2022).
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Budiman Ginting, mengatakan peraturan baru Polri mengeluarkan persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), seharusnya hanya berlaku bagi yang baru mau mengurus SIM.

"Sedangkan bagi warga memperpanjang berlakunya surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu sertifikat mengemudi," ucap Budiman, di Medan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

Pernyataan Budiman tersebut menanggapi pembuatan surat izin mengemudi bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Budiman menyebutkan jika syarat dikeluarkannya SIM adalah sertifikat mengemudi, Polri menyediakan fasilitas untuk itu seperti sekolah mengemudi yang terakreditasi. "Jangan nantinya peraturan yang dibuat hanya menguntungkan bagi yang bekerja sama dengan pihak Polri," ucap Budiman.