REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Budiman Ginting, mengatakan peraturan baru Polri mengeluarkan persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), seharusnya hanya berlaku bagi yang baru mau mengurus SIM.
"Sedangkan bagi warga memperpanjang berlakunya surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu sertifikat mengemudi," ucap Budiman, di Medan, Kamis (22/6/2023).
Pernyataan Budiman tersebut menanggapi pembuatan surat izin mengemudi bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Budiman menyebutkan jika syarat dikeluarkannya SIM adalah sertifikat mengemudi, Polri menyediakan fasilitas untuk itu seperti sekolah mengemudi yang terakreditasi. "Jangan nantinya peraturan yang dibuat hanya menguntungkan bagi yang bekerja sama dengan pihak Polri," ucap Budiman.
Guru Besar Fakultas Hukum USU itu mengatakan harus ada ketegasan, siapakah yang boleh penyelenggara sekolah mengemudi atau kursus mengemudi, sehingga atas dasar itu diberikan sertifikat. Artinya, jangan sampai sertifikat mengemudi menjadi alat untuk korupsi oknum aparat kepolisian dengan pihak penyelenggara.
"Akhirnya, sertifikat mengemudi menjadi bursa jual beli di masyarakat," kata mantan Dekan Fakultas Hukum USU itu.
Syarat membuat SIM C terbaru, yakni mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau mengisi formulir secara elektronik. Melampirkan fotokopi KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA). Menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.