Kamis 22 Jun 2023 09:42 WIB

Polda Jabar Segera Gelar Sidang Etik Penipuan Caba Polri, AKP SW Terancam Dipecat

Sidang etik ini digelar berbarengan dengan proses pidana terkait penipuan penerimaan

Wahidin (50) tukang bubur korban penipuan seleksi penerimaan anggota Bintara Polri saat press rilis diapit Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kanan).
Foto: dok. Republika
Wahidin (50) tukang bubur korban penipuan seleksi penerimaan anggota Bintara Polri saat press rilis diapit Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar segera menggelar sidang etik terhadap AKP SW, perwira pertama (Pama) Polresta Cirebon, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon Bintara Polri 2021. Korban penipuan adalah Wahidin (50 tahun) tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang mengalami kerugian Rp 310 juga.

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Johan Priyoto mengatakan, sidang etik digelar berbarengan dengan proses pidana. Bahkan,  imbuh dia, hasil sidang etik akan lebih cepat. 

Ia mengatakan, sidang dijadwalkan digelar pekan depan di Mapolda Jabar. Sidang etik, akan melibatkan sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jabar.

"Sebelum sidang etik, besok akan kita gelar dulu. Sidang akan dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jabar. Ancaman hukumannya di-PTDH (dipecat)," kata dia dalam keterangan resminya yang diterima Republika.co.id, Kamis (22/6/2023).

Selain disidang etik, AKP SW yang dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon, juga menjalani penempatan khusus (patsus). Tak hanya itu,  diapun ditetapkan sebagai tersangka bersama N oknum pensiunan ASN Mabes Polri. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tersangka N ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Sedangkan AKP SW menjalani patsus di Mapolda Jabar," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Terkait adanya upaya perdamaian antara pelapor dan tersangka, Ariek menyebutkan, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan. Ia mengatakan, proses penyidikan terus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Walaupun ada informasi diluar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restoratif justic, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh (proses perdamaian)," tutur dia.

Kasus penipuan ini terjadi pada awal tahun 2021. Saat itu korban berniat  mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi calon anggota Bintara Polri. Rencana itu ia sampaikan kepada oknum polisi AKP SW yang tak lain tetangga di kampungnya. 

Dia percaya, SW bisa membantu mewujudkan mimpi anaknya menjadi seorang anggota polisi. Terlebih saat itu SW menjabat Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota. 

SW kemudian memperkenalkan Wahidin dengan  N seorang pensiunan ASN di Mabes Polri yang bisa membantu mewujudkan keinginanya. "Awalnya bilang ngk pake uang. Tapi. kemudian dia (N) minta agar saya menyiapkan uang Rp 350 juta. Akhirnya saya penuhi Rp 310 secara bertahap disaksikan SW," kata Wahidin.

Namun janji N dan SW yang bisa meloloskan anaknya menjadi anggota polisi tak terwujud. Anaknya justru gugur dalam seleksi tahap awal. Ia meminta uang yang telah diserahkan kepada tersangka dikembalikan. Namun sampai saat imuang tersebut tak pernah kembali.

"Saya sampai menggadaikan rumah. Rumah itu sudah dimiliki orang karena saya tak bisa mengembalikan pinjaman," tutur dia.

Upaya mediasi agar uang tersebut bisa kembali kandas. Wahidin kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun setahun berlalu laporannya tak pernah ada titik terang. Hingga akhirnya ia meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan kasus ini. 

Kamis (16/6/2023) kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, merilis kasus yang dialami kliennya kepada awak media. "Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang merespon cepaf keluhan klien kami," ucap Eka kepada awak media.

Pemberitaan itu kemudian ditindaklanjuti Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu. Dua hari setelah ramai pemberitaan, jajarannya menangkap N di Jakarta sebagai pelaku utama. Setelah dikembangkan terungkap keterlibatan SW dalam kasus ini. Dia mengatakan, dari hasil penyidikan polisi menetapkan dua orang

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement