Kamis 22 Jun 2023 10:00 WIB

Jelang Penetapan DPT, Bawaslu: Masih Ada Orang Meninggal Terdaftar

KPU disebut belum menindaklanjuti semua saran perbaikan dari Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Pemilu Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Ahad (11/6/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Pemilu Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Ahad (11/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada awal Juli 2023. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan nama orang yang sudah meninggal dunia tercatat sebagai pemilih.

"(KPU) Hati-hati. Hati-hati dong menetapkan DPT. Misalnya, kami Bawaslu temukan ada yang meninggal, tapi belum dicoret. Alasannya, belum ada surat kematiannya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di kantornya, dikutip Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

Bagja mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan jajarannya di lapangan terhadap kerja-kerja jajaran KPU mengoreksi data ganda dan invalid dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Untuk diketahui, terdapat 205.853.518 orang yang masuk DPS.

Selain orang meninggal masih masuk daftar pemilih, lanjut dia, Bawaslu juga menemukan bahwa KPU RI dari Jakarta menambahkan jumlah warga yang masuk DPS di daerah. Padahal, pemutakhiran data pemilih selama ini dilakukan di lapangan dengan melakukan verifikasi langsung ke rumah setiap warga.

"Tiba-tiba ada data dari pusat yang dipakai, lha ngapain ada proses pemutakhiran data pemilih (muntarlih) ke rumah-rumah warga," katanya.

Bagja berencana meminta penjelasan lengkap Komisioner KPU bidang data pemilih terkait penambahan pemilih ini. Bagja menambahkan, ada juga orang yang sudah pindah alamat tempat tinggal yang masuk DPSHP di alamat lamanya. Ada pula warga yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah yang masuk daftar.

Atas semua temuan itu, kata Bagja, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. Namun, KPU belum menindaklanjuti semua saran perbaikan. "Belum (bersih itu data DPSHP). Di daerah masih ramai. Ada masukan saran perbaikan dari kami yang belum ditindaklanjuti KPU di beberapa daerah," katanya.

Bagja meminta KPU menindaklanjuti semua temuan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. Sebab, DPT bersifat sangat krusial karena menyangkut jumlah surat suara dan pada akhirnya berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan publik terhadap gelaran Pemilu 2024.

Di sisi lain, kata Bagja, Bawaslu tidak lagi menemukan anggota TNI/Polri yang masuk daftar pemilih. Bawaslu diketahui sebelumnya mendapati 20.655 personel TNI/Polri masuk daftar pemilih sebelum penetapan DPS. "Tentara dan polisi sudah clear semua," katanya.

Bagja pun mengapresiasi KPU yang telah bekerja keras menyusun dan memverifikasi pemilih Pemilu 2024. Sebab, memverifikasi 200 juta lebih warga bukan perkara gampang. Apalagi dengan mendatangi rumah mereka satu per satu.

"(Proses pemutakhiran data pemilih) itu seperti sensus penduduk. Petugas melakukan pengecekan door to door. Itu hebatnya KPU, harus kita acungi jempol," kata Bagja. Bahwa faktanya masih ada temuan data pemilih invalid, Bagja meminta KPU untuk melakukan perbaikan dengan serius.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, KPU RI akan menetapkan DPT pada 2-4 Juli 2023. Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, hingga Jumat (16/6/2023), pihaknya sudah mengoreksi data pemilih ganda dan invalid hingga 99 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement