Jumat 23 Jun 2023 05:05 WIB

Panji Gumilang Berencana Jadikan Wanita Khatib Sholat Jumat, MUI Keluarkan Fatwa Ini

MUI mengimbau umat Islam untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi jamaah shoolat Jumat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi jamaah shoolat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Ma'had Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, berkali-kali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Salah satu pernyataannya yang viral adalah tentang khatib Jumat wanita.

Ini diungkapkan Panji Gumilang saat menerima kunjungan rombongan Kementerian Agama Kabupaten Indramayu beberapa bulan lalu. Dalam pertemuan itu ia berencana dalam waktu dekat agar khatib Jumat di Al Zaytun adalah pelajar wanita. Bagaimana sebenarnya hukum wanita menjadi khatib Jumat?

Baca Juga

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 38 tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian sholat Jumat. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta tanggal 13 Juni 2023.

Dalam fatwa tersebut, MUI bersandarkan pada sejumlah ayat Alquran, hadits, kaidah fikih serta pendapat para ulama untuk mengeluarkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian sholat Jumat.

Di antaranya Alquran surat Al Jumuah ayat 9 tentang perintah sholat Jumat,  surat An Nisa ayat 34 tentang kepemimpinan lelaki atas perempuan, surat Al Hasyr ayat 7 tentang kewajiban berittiba' kepada nabi SAW dalam beribadah.

Selain itu, hadits nabi tentang kewajiban sholat Jumat atas wanita yang...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement