REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat tetap akan memproses hukum dan kode etik terhadap mantan kapolsek Mundu AKP SW meski korban Wahidin, tukang bubur, mencabut laporan. Seperti diketahui, Wahidin menjadi korban penipuan rekrutmen calon anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, proses hukum dan kode etik terhadap AKP SW tetap dilakukan meski korban telah mencabut laporan. SW saat ini sedang menjalani patsus atau pemeriksaan Propam.
"Proses pidana dan kode etik berjalan," ujar dia saat dihubungi wartawan, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan, mantan kapolsek Mundu sudah ditempatkan di tempat khusus di Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan. "Saat ini patsus di Polda Jabar," kata dia.
Sebelumnya, kasus penipuan petinggi polisi terhadap tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memasuki babak baru. Korban penipuan perekrutan calon anggota Polri, Wahidin, mencabut laporannya terhadap mantan kapolsek Mundu AKP SW setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.
"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu.
Menurut dia, upaya yang telah dia perjuangkan dari 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan sudah memberikan haknya usai proses perdamaian berlangsung.
Wahidin mengaku, secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW dan surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi serta kertas bermeterai.
"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," ujarnya.