Kamis 22 Jun 2023 16:00 WIB

Kritik Warek III UB, Presiden EM: Sejumlah Mahasiswa Dapat Intimidasi Hingga Ancaman DO

Warek III mengatakan tidak bisa menandatangani poin-poin tersebut.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
 Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Brawijaya (Amarah) melakukan aksi demontrasi di depan lobi Gedung Rektorat UB, Kota Malang, Kamis (22/6/2023). Para mahasiswa menuntut Wakil Rektor III untuk menandatangani Piagam Kedaulatan Mahasiswa Brawijaya yang berisi sejumlah tuntutan.
Foto: Wilda Fizriyani
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Brawijaya (Amarah) melakukan aksi demontrasi di depan lobi Gedung Rektorat UB, Kota Malang, Kamis (22/6/2023). Para mahasiswa menuntut Wakil Rektor III untuk menandatangani Piagam Kedaulatan Mahasiswa Brawijaya yang berisi sejumlah tuntutan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejumlah mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa (Amarah) Brawijaya dan Eksekutif Mahasiswa (EM) UB telah melakukan beberapa aksi dan menyampaikan pernyataan kritis terkait kebijakan Wakil Rektor III. Terbaru, para mahasiswa melakukan aksi demontrasi di depan lobi Gedung Rektorat UB, Kota Malang, Kamis (22/6/2023).

Akibat sikap dan tindakan kritis tersebut, Presiden EM UB, Rafly Rayhan Al Khajri mengklaim, terdapat beberapa mahasiswa di fakultas yang mengalami intimidasi dan ancaman pada Kamis (22/6/2023). "Ada yang mendapatkan ancaman drop out (DO) dari wadek (Wakil Dekan) III," jelas Rafly saat ditemui wartawan di Lobi Gedung Rektorat UB.

Baca Juga

Melihat kondisi demikian, Rafly pun menyatakan bahwa UB saat ini telah dalam kondisi darurat kebebasan akademik. Kemudian juga darurat demokrasi dan darurat kebebasan berekpresi. 

Selanjutnya, pihaknya berjanji akan datang berlipat ganda.  Kemudian pihaknya juga memberikan ultimatum kepada Wakil Rektor (Warek) III apabila Piagam Kedaulatan Mahasiswa yang dikirimkan tidak ditandatangani. Jika piagam tidak ditandatangani, pihaknya meminta Rektor UB untuk segera mengambil kebijakan dan langkah strategis kepada Warek III.

Piagam tersebut pada umumnya berisi tuntutan Warek III agar mengembalikan hak kedaulatan dan kebebasan berpendapat serta berekspresi mahasiswa. Kemudian menuntut Warek III agar mencabut dan merevisi isi Peraturan Rektor Nomor 90 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan organisasi kemahasiswaan.

"Kemudian juga Peraturan Rektor Nomor 34 Tahun 2023 tentang pengenalan kehidupan kampus yang seharusnya sesuai prinsip demokrasi mahasiswa," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ferryawan Dwi Saputra.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement