REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi mempertanyakan proses pengesahan RUU Kesehatan di DPR yang tertutup. Menurut dia, pembentukan regulasi untuk kemandirian kesehatan bangsa dalam rancangan tersebut tidak seharusnya menanggalkan prosedural yang ada.
Adib menambahkan, regulasi RUU Kesehatan yang mengatasnamakan masyarakat seharusnya bisa mencerminkan prinsip dan nilai dalam UUD 1945. “Sebuah hal yang tentunya belum mendapat jawaban, kenapa bicara kepentingan kesehatan rakyat, tapi dilakukan tetutup?” kata Adib dalam keterangan video di Jakarta, dikutip, Kamis (22/6/2023).
Dia mengatakan, pembuatan regulasi RUU Kesehatan Omnibus Law sejauh ini masih proses ilegal atau unprosedural. Hal itu, diklaim Adib sudah nampak sejak draft awal muncul di September lalu.
“Bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan isi substansi daripada RUU Kesehatan,” ucapnya.
Adib, kembali mempertanyakan alasan tidak adanya partisipasi bermakna dan kesan tertutup dari semua pemangku kepentingan terhadap pihak masyarakat. Sebab itu, dirinya berharap ada perhatian mendalam.
“Karena kami ingin mengawal sebuah proses dalam pembuatan, terutama yang ada dalam proses rancangan RUU Kesehatan ini, kami tetap akan konsisten,” jelas dia.