Kamis 22 Jun 2023 21:15 WIB

KPU Harap Pemda Berikan Asuransi BPJS kepada Petugas Pemilu

Pada Pemilu 2019, ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lain jatuh sakit.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Petugas KPPS meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas KPPS meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berharap pemerintah daerah (pemda) memberikan asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sesuai instruksi presiden. Asuransi diperlukan bagi petugas pemilu itu mengingat ada 894 orang KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 yang jatuh sakit akibat kelelahan dan penyakit penyerta pada Pemilu 2019.

"Untuk kesehatan (petugas KPPS Pemilu 2024), kami minta tolong kepada pemda," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Baca Juga

Hasyim menyebut, pihaknya telah meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemda agar memberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas KPPS. Pemberian asuransi dari pemda itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

"Jadi, instruksi presiden kepada menteri-menteri dan kepada kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (kepada pegawai). Di antaranya kepada penyelenggara pemilu," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (22/6/2023).