REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan masih menunggu arahan terkait aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kita belum ada arahan terkait aturan tersebut," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, sejauh ini pembuatan SIM di seluruh jajaran polres di bawah naungan Polda Jawa Barat masih berjalan seperti biasanya dan belum ada aturan sertifikat mengemudi tersebut.
"Di wilayah hukum Polda Jawa Barat masih seperti biasanya," kata Ibrahim.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri menyatakan sertifikat mengemudi kini diperlukan untuk pembuatan SIM karena kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
Dari hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), menurutnya menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.