REPUBLIKA.CO.ID, PONOROG -- Aparat Kepolisian Resort Ponorogo, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang tengah hamil tua karena diduga terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus TPPO yakni rekrutmen tenaga kerja Indonesia (buruh migran) tujuan Australia.
"IF (29), nama ibu muda yang tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan itu, kini ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus yang konon menyebabkan para korban merugi hingga ratusan juta rupiah," demikian keterangan resmi Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko di Ponorogo, Kamis.
"Pelaku ini yang membuka lowongan dan menawarkan pekerjaan di luar negeri (Australia) ke para korban. Dia yang terlibat langsung dalam proses rekrutmen melalui mulut ke mulut," kata Wimboko menambahkan.
Aksi itu dilakukan IF dalam kurun tiga bulan terakhir, tepatnya mulai April hingga 17 Juni 2023. Setelah calon didapat, IF lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus berbagai dokumen bekerja di Australia.
Dokumen dimaksud mulai dari paspor, visa, cek kesehatan hingga Ijazah S1 dengan nominal bervariatif mulai Rp90 juta hingga Rp120 juta.
"Ada dua korban yang melaporkan ke kami. Mereka dijanjikan ke Australia dengan gaji Rp30 juta per bulan, tapi harus membayar sejumlah uang untuk dokumen," paparnya.
Di hadapan penyidik, IF yang kini berstatus tersangka mengaku sudah ada lima korban yang berhasil ditipunya selama kurun waktu tiga bulan tersebut. Total uang yang sudah ia terima dari para korban sekitar Rp350 juta.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan tersangka ini sebenarnya tidak memiliki kantor resmi. Hanya saja, pelaku pernah bekerja di PT penyalur tenaga kerja.
"Tersangka ini mengaku sebagai pemilik PT Bina Muda Cendikia yang alamatnya di Bangkalan, Madura, tapi semua itu fiktif, tersangka ini cuma penyanyi elekton," ucapnya.
Niko juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh tersangka. Sebab dalam menarik uang korban, tersangka ini juga akan membuatkan ijazah sebagai modal bekerja di Australia.
"IF dikenai Pasal 2 atau Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 378 KUHP. dan jika terbukti di persidangan, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling Rp120 juta," ujarnya.