REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Basis Utama Prima (BUP) membantah dengan tegas keterlibatan dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Keterlibatan Yusrizki dalam kasus ini disebut sebagai tindakan pribadi, tidak mewakili PT BUP.
Kuasa hukum PT BUP, Yanuar P Wasesa, mengatakan, PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS. “Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” kata Yanuar dalam siaran pers, Kamis (22/6/2023).
PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis, menurut Yanuar, sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh negara melalui Kejaksaan Agung. “Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dikatakan Yanuar, Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, dalam proses penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti – bukti yang ada.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kata dia, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi. "Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” kata Yanuar.