Jumat 23 Jun 2023 06:02 WIB

Sumber yang Pernah Aktif di Al-Zaytun, Didalami Perannya

Dipilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren dan mana yang pelanggaran hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD  bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD   menindaklanjuti arahan Wapres KH Ma'ruf Amin terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat. Saat ini, pihaknya masih mendalami sumber lain yang pernah aktif di pesantren ini.

"Terkait banyaknya pertanyaan tentang Al Zaytun, saya sebagai Menko Polhukam masih mendalami dari sumber-sumber lain yang pernah aktif di pesantren ini," ujar Mahfud dikutip dari akun resmi instagram Mahfud MD, @mohmahfudmd, Kamis (22/6/2023). 

Baca Juga

Rapat Eselon I Lintas Kementerian dan Lembaga di Kemenko Polhukam dengan tambahan penjelasan dari MUI, sudah dilakukan Rabu (21/6/23) kemarin. Selanjutnya, kata Mahfud, pihaknya akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren dan mana yang pelanggaran hukum pidana.

"Selanjutnya kita akan memilah mana yang terkait dengan pembinaan pesantren yang santri-santrinya harus dijaga, dan mana yang terkait dengan pelanggaran hukum pidana," ucap Mahfud.